26 Desember 2012

Daftar Nama Guru yang Belum Sertifikasi

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah merilis daftar Guru-guru yang belum memiliki sertifikat pendidik. Untuk Bapak/Ibu guru yang belum disertifikasi, dapat mengklik link di bawah ini:



Temukan nama Anda dengan cara:

  1. Klik Menu Kriteria 
  2. Pilih Provinsi dan Kabupaten/Kota
  3. Terakhir, Klik Menu Tampilkan

Bila ingin melihat data Anda secara lengkap, temukan dengan cara: 
  1. Klik Pencarian 
  2. Masukkan NUPTK 
  3. Klik menu Pencarian yang berada di samping NUPTK

Nah, bagi yang ingin mengetahui lebih detail tentang Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi, klik link di bawah ini:


Semoga Bermanfaat...!!!

14 Desember 2012

Kumpulan Permendiknas, PP, dan UU Tahun 2007-2008

Kumpulan Permendiknas, PP, dan UU Tahun 2005-2006

Sebagai guru/pendidik yang profesional sudah seharusnya kita memiliki aturan-aturan yang dijadikan landasan berpikir dan bertindak yang disebut Permendiknas, Peraturan Pemerintah ataupun Undang-undang yang berkaitan dengan dunia pendidikan.
Bagi yang belum memiliki, berikut Permendiknas, PP, atau UU Tahun 2005-2006

Undang-undang Tahun 2005
  1. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen
Peraturan Pemerintah 2005
  1. PP No. 19 Tahun 2005 Ttg Standar Nasional Pendidikan

Permendiknas Tahun 2006
  1. Permendiknas Nomor 22 Tahun 2006 Tentang Standar Isi 
  2. Permendiknas Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Standar Kompetensi Lulusan
  3. Permendiknas Nomor 34 Tahun 2006 Tentang Pembinaan Prestasi Peserta Didik yang Memiliki Potensi Kecerdasan dan/atau Bakat Istimewa
Semoga bermanfaat...!!!!!!
     

3 Desember 2012

Kurikulum 2013 : Bahan Uji Publik


Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan secara resmi telah mengeluarkan draf Kurikulum untuk tahun 2013 pada 29 November 2012 yang lalu. Dibandingkan dengan Kurikulum sebelumnya (KTSP), Kurikulum baru ini memiliki perubahan yang sangat signifikan diantaranya: 

Untuk Tingkat SD
  1. Pengurangan dari 10 Mata Pelajaran menjadi 6 Mata Pelajaran
  2. Pengintegrasian Mata Pelajaran IPA dan IPS ke dalam Mata Pelajaran lain semisal Bahasa Indonesia, Matematika, PPKn, dll.
  3. Muatan Lokal menjadi materi pembahasan pada Mata Pelajaran Seni Budaya, Prakarsa, dan Penjaskes.
  4. Pengembangan Diri dimasukkan ke semua Mata Pelajaran. 
  5. Menambah 4 Jam Pelajaran per minggu, dll.
Untuk Tingkat SMP
  1. Pengurangan dari 12 Mata Pelajaran menjadi 10 Mata Pelajaran.
  2. TIK menjadi sarana pembelajaran, dan tidak lagi menjadi Mata Pelajaran yang berdiri sendiri.
  3. Muatan Lokal menjadi materi pembahasan pada Mata Pelajaran Seni Budaya dan Prakarsa.
  4. Pengembangan Diri diintegrasikan ke semua Mata Pelajaran.
  5. Menambah 6 Jam Pelajaran per minggu, dll.
Untuk lebih jelas dan lengkap, apa yang menjadi isi Kurikulum 2013 tersebut, berikut dapat diunduh dengan cara meng-klik materi di bawah ini

BAHAN UJI PUBLIK : KURIKULUM 2013

 Jika Anda kesulitan mengunduh link di atas coba link di bawah ini:

BAHAN UJI PUBLIK : KURIKULUM 2013