15 Januari 2013

Juknis BOS 2013: Berd. Permendikbud No. 76 Tahun 2012

Petunjuk teknis pengelolaan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) 2013 secara resmi sudah dikeluarkan oleh pemerintah dengan dasar Permendikbud No. 76 Tahun 2012 desember 2012 lalu. Dalam juknis tersebut telah diatur secara rinci tentang tujuan BOS, sasaran program, besaran bantuan, waktu penyaluran, dan hal-hal lain yang bersifat teknis.

Dalam hal ini dapat dilihat gambaran secara untuk tentang pengelolaan BOS 2013.
A. Tujuan BOS
Secara umum program BOS bertujuan untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan dalam rangka wajib belajar 9 tahun yang bermutu.

B. Sasaran Program dan Besar Bantuan
Sasaran dari program BOS ini adalah SD/SDLB dan SMP/SMPLB/SMPT, juga dalam hal ini adalah SD dan SMP Satu Atap dan Tempat Kegiatan Belajar Mandiri (TKBM) yang dilaksanakan oleh masyarakat baik negeri maupun swasta di seluruh Indonesia. Sedangkan untuk besaran bantuan yang akan diterima oleh sekolah, dihitung berdasarkan jumlah siswa dan tingkat satuan pendidikan, yaitu :

  1. SD/SDLB : Rp 580.000,00/siswa/tahun
  2. SMP/SMPLB/SMPT/Satu Atap : Rp 710.000,00/siswa/tahun
C. Waktu Penyaluran Dana
Dana akan disalurkan setiap periode 3 bulanan (4 kali dalam setahun) yakni periode Januari-Maret, April-Juni, Juli-September, dan Oktober-Desember.

Untuk mengetahui gambaran detail dan lengkap, dapat di download di bawah ini.


Semoga bermanfaat...!!!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar