A. Persyaratan Pengajuan Inpassing
Dalam penetapan jabatan fungsional Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil dan angka kreditnya, tidak hanya sebatas untuk memberikan tunjangan profesi bagi guru, tetapi yang jauh lebih penting adalah untuk menetapkan kesetaraan jabatan, pangkat/golongan yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku sekaligus demi ketertiban administrasi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil. Atas dasar itu, Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil dapat ditetapkan Jabatan Fungsional dan Angka Kreditnya dengan rincian sebagai berikut :
Dalam penetapan jabatan fungsional Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil dan angka kreditnya, tidak hanya sebatas untuk memberikan tunjangan profesi bagi guru, tetapi yang jauh lebih penting adalah untuk menetapkan kesetaraan jabatan, pangkat/golongan yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku sekaligus demi ketertiban administrasi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil. Atas dasar itu, Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil dapat ditetapkan Jabatan Fungsional dan Angka Kreditnya dengan rincian sebagai berikut :
1.
Guru tetap yang mengajar pada satuan pendidikan, TK/TKLB/RA/BA
atau yang sederajat; SD/SDLB/MI atau yang sederajat; SMP/SMPLB/MTs atau yang
sederajat; dan SMA/SMK/SMALB/MA/MAK atau yang sederajat, yang telah memiliki
izin operasional dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota atau Dinas Pendidikan
Provinsi setempat. Guru dimaksud adalah guru yang diangkat oleh pemerintah,
pemerintah daerah dan yayasan/masyarakat penyelenggara pendidikan.