A. Persyaratan Pengajuan Inpassing
Dalam penetapan jabatan fungsional Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil dan angka kreditnya, tidak hanya sebatas untuk memberikan tunjangan profesi bagi guru, tetapi yang jauh lebih penting adalah untuk menetapkan kesetaraan jabatan, pangkat/golongan yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku sekaligus demi ketertiban administrasi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil. Atas dasar itu, Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil dapat ditetapkan Jabatan Fungsional dan Angka Kreditnya dengan rincian sebagai berikut :
Dalam penetapan jabatan fungsional Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil dan angka kreditnya, tidak hanya sebatas untuk memberikan tunjangan profesi bagi guru, tetapi yang jauh lebih penting adalah untuk menetapkan kesetaraan jabatan, pangkat/golongan yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku sekaligus demi ketertiban administrasi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil. Atas dasar itu, Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil dapat ditetapkan Jabatan Fungsional dan Angka Kreditnya dengan rincian sebagai berikut :
1.
Guru tetap yang mengajar pada satuan pendidikan, TK/TKLB/RA/BA
atau yang sederajat; SD/SDLB/MI atau yang sederajat; SMP/SMPLB/MTs atau yang
sederajat; dan SMA/SMK/SMALB/MA/MAK atau yang sederajat, yang telah memiliki
izin operasional dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota atau Dinas Pendidikan
Provinsi setempat. Guru dimaksud adalah guru yang diangkat oleh pemerintah,
pemerintah daerah dan yayasan/masyarakat penyelenggara pendidikan.
2.
Kualifikasi akademik minimal S-1/D-IV
3.
Masa kerja sebagai guru sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun
berturut-turut pada satmingkal yang sama.
4.
Usia setinggi-tingginya 59 tahun pada saat
diusulkan.
5.
Telah memiliki NUPTK yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal
Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan Departemen Pendidikan
Nasional.
6.
Melampirkan syarat-syarat administratif :
a.
Salinan/fotokopi sah surat keputusan tentang pengangkatan atau
penugasan sebagai guru tetap yang ditandatangani oleh yayasan/penyelenggara
satuan pendidikan yang mempunyai izin operasional tempat satuan administrasi
pangkal (satmingkal) guru yang bersangkutan.
b.
Salinan atau fotokopi ijazah terakhir yang disahkan oleh pejabat
yang berwenang sesuai ketentuan yang berlaku (Perguruan Tinggi/Lembaga Pendidik
dan Tenaga Kependidikan yang menerbitkan ijasah dimaksud).
c.
Surat keterangan asli dari kepala sekolah/madrasah bahwa yang
bersangkutan melakukan kegiatan proses pembelajaran/pembimbingan pada
satmingkal guru yang bersangkutan.
B. Prosedur Pengusulan
Prosedur pengusulan Inpassing Jabatan Fungsional Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil dan Angka Kreditnya adalah sebagai berikut:
Prosedur pengusulan Inpassing Jabatan Fungsional Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil dan Angka Kreditnya adalah sebagai berikut:
1.
Kepala sekolah/madrasah jenjang TK/RA/BA, SD/MI, SMP/MTs,
SMA/SMK/MA/MAK atau yang sederajat, meneliti kelengkapan administratif dan
keabsahan bukti fisik yang diusulkan oleh Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil dan
atas persetujuan yayasan/penyelenggara pendidikan, dan mengusulkannya ke Dinas
Pendidikan Kabupaten/Kota, dengan menggunakan Format 1 (Lampiran 1).
2.
Kepala sekolah/madrasah jenjang TKLB, SDLB, SMPLB, dan SMALB atau
yang sederajat meneliti kelengkapan administratif dan keabsahan bukti fisik
yang diusulkan oleh Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil atas persetujuan
yayasan/penyelenggara pendidikan, dan mengusulkannya ke Dinas Pendidikan
Provinsi, dengan menggunakan Format 1 (Lampiran 1).
3.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota meneliti kelengkapan
administratif dan keabsahan bukti fisik yang diusulkan oleh kepala sekolah
seperti tersebut pada butir 1 (satu) dan mengusulkannya kepada Menteri
Pendidikan Nasional melalui Direktur Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan
Tenaga Kependidikan u.b. Direktur Profesi Pendidik dengan menggunakan Format 2
(Lampiran 2).
4.
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi meneliti kelengkapan
administratif dan keabsahan bukti fisik yang diusulkan oleh kepala sekolah
seperti tersebut pada butir 2 (dua) dan mengusulkannya kepada Menteri
Pendidikan Nasional melalui Direktur Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan
Tenaga Kependidikan u.b. Direktur Profesi Pendidik dengan menggunakan Format 2
(Lampiran 2).
5.
Direktorat Profesi Pendidik meneliti dan menilai kelengkapan
administrasi dan keabsahan bukti fisik yang diusulkan oleh Dinas Pendidikan
Kabupaten/Kota dan/atau Dinas Pendidikan Provinsi. Selanjutnya Direktorat
Profesi berdasarkan hasil penilaian mengusulkan ke Menteri Pendidikan Nasional
melalui Kepala Biro Kepegawaian untuk ditetapkan Jabatan Fungsional Guru Bukan
Pegawai Negeri Sipil dan Angka Kreditnya, dengan menggunakan Format 3 (Lampiran
3).
6.
Kepala Biro Kepegawaian meneliti hasil penilaian kelengkapan
administrasi dan keabsahan bukti fisik usulan penetapan inpassing dari Direktur
Profesi Pendidik untuk ditetapkan Inpassing Jabatan Fungsional
Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil dan Angka Kreditnya, dengan menggunakan Format
4 (Lampiran 4).
C. Alamat Pengiriman
Ditjen PMPTK
U,p. Direktur Profesi
Pendidik
Kompleks Depdiknas Gd. D
Lt. 14
Jalan Pintu 1 Senayan
Jakarta Pusat
Tlp/fax: 021-57974124/57974126
pak, saya mau tanya, saya sudah mengajukan inpassing tahun 2009/2010.. tapi sampai sekarang belum keluar.., apakah prosesnya memang lama? trima kasih
BalasHapusUntuk yang berkaitan dengan kerja secara teknis, saya tidak punya kapasitas untuk menjawab masalah tersebut krn saya bukan petugas/pegawai di bidang lembaga tersebut
HapusKonsultasi langsung ke Alamat Pengiriman di atas Pak...
BalasHapuspak,, gmn kalo mapel di sertifikasi dan SK impassing tdk sama? apa pengaruh pada pencairan dana sertifikasinya? kmudian bagaimana caranya memperbaikinya. Mkasih pak
BalasHapusKonfirmasi!
HapusSaya bukan pegawai/petugas di kantor yang mengurusi tentang SK Inpassing. Saya sbg pengelola blog ELIM TONDANG ini, hanya mencoba menyampaikan informasi tentang SK Inpassing yang sudah diumumkan oleh pihak yang berwenang tentang itu.
Jadi segala yang berkaitan secara teknis (misalnya: Kapan SK keluar, bagaimana mengurus SK Inpassing, apa penyebab SK Inpassing saya tidak dikeluarkan, ataupun ttg permasalahan yang sedang ibu Ningsih alami sekarang ini), tidak dapat saya jawab krn itu benar-benar bukan wewenang saya dan di luar pengetahuan saya.
Sedikit pencerahan bagi Ibu Ningsih yang bisa saya bantu adalah alamat kantor pengurusan dan pengajuan SK Inpassing. Berikut alamatnya termasuk No. Telepon/Fax
Ditjen PMPTK
U,p. Direktur Profesi Pendidik
Kompleks Depdiknas Gd. D Lt. 14
Jalan Pintu 1 Senayan Jakarta Pusat
Tlp/fax: 021-57974124/57974126
Mudah-mudahan dapat membantu
mbak ningsih, mapel sertifikasi saya matematika, sedangkan inpasing saya ips, ternyata tidak apa-apa, alhamdulillah dah cair kok mbak, jadi jangan cemas mabk...yang penting golongannaya saja!
HapusAssalamu'alaikum, pak punten untuk tahun 2013, ada tidak untuk pengajuan inpasing untu guru honorer swasta?... kalu ada kapan pak waktunya?...karena saya belum inpassing, dan selalu ketinggalan info,sebab informasinya terselubung tidak transparan. mohon penjelasannya, thanks
BalasHapusSaya sbg pengelola blog ELIM TONDANG hanya memberi informasi ttg SK yg sudah dikeluarkan.
HapusUtk masalah secara teknis, itu diluar wewenang dan pengetahuan saya.
Untuk masalah teknis lebih baik konsultasi langsung ke pihak yg berwenang
Assalamu'alaikum, pak punten untuk tahun 2013, ada tidak untuk pengajuan inpasing untu guru honorer swasta?... kalu ada kapan pak waktunya?...karena saya belum inpassing, dan selalu ketinggalan info,sebab informasinya terselubung tidak transparan. mohon penjelasannya, thanks
BalasHapusUntuk 2013, belum ada kabar tentang SK Inpassing. Karena belum ada peraturannya dari pemerintah.
HapusJadi mohon ditunggu aja
yang dimaksud lampiran lampiran yang mana ya ? terimakasih dimana bisa didownload
BalasHapusKonsultasi langsung dgn dinas kabupaten/kota masing2.
HapusSelamat siang Pak. Pak bolehkah saya tahu isi SK atau inti pokoknya. Soalnya saya baru mendengar informasi hari ini. apakah sudah telat atau bulan maret ini masih bisa ? terimakasih atas bantuan informasinya pak.
BalasHapusMohon bantuannya. Untuk informatusi berkaitan inpassing apakah masih ada kesempatan jika pengajuannya baru sekarang (bulan maret) ?
BalasHapusterima kasih atas bantuan bapak.
Untuk tahun 2013, belum ada informasi tentang pengajuan SK Inpassing Guru Non-PNS.
HapusUntuk mengetahui lebih jelas tentang pengajuan SK Inpassing berikutnya, silahkan hubungi alamat di atas.
ass,wr,wb. pak saya mengajukan infasing tahun 2010..yp saya blm sertfikasi...ada pengaruh nya ga pa..? terima kasih
BalasHapusUtk hal teknis spt itu, saya tidak mengetahui ada atau tidak pengaruh ibu.
HapusMohon ditanyakan ke pihak yg lebih berkompeten utk menjawabnya ya.
Di atas ada No. Telepon dari Ditjen PMPTK.
Terima kasih atas kunjungan ibu ke weblog ini.
Salam sukses...!!!
sekarang inpasing dihapus diganti penyetaraan. katanya april dan okt... tp kok belum ada peraturan yg tetap nya...bgmn prosedurnya dan dikirim kemana.......terus jika sertifikasi harus linier dgn pendidikan dan ditentukan jumlah jam mengajar 24jam....apa bisa????jika guru nya banyak....jika 24jam dan linier guru 3 orang aja cukup..terima kasih.
BalasHapusDi kabupaten batu bara koq gak ada kabar inpassing untuk guru non pns? yg ada malah inpassing untuk pns.
BalasHapusInpassing yg dimaksudkan utk Guru PNS dan Non PNS itu berbeda.
HapusUtk Non PNS, inpassing itu utk penyetaraan pangkat spt di PNS dan sangat bermanfaat utk Tunjangan Sertifikasi.
Mksudnya, selama ini Guru Non PNS menerima Tunjangan Sertifikasi Rp. 1,5 Juta/bulan. Tp dgn mengurus inpassing, maka pangkat kita akan disetarakan sesuai dgn masa kerja. Jd otomatis berpengaruh juga terhdp besaran Tunjangan Sertifikasi.
Soal di Kabupaten Anda tidak ada kabar, biasanya seorang guru bisa mengurus langsung ke pusat atau dapat juga melalui dinas pendidikan.
HapusJd usahakan kita sendiri yg pro aktif mencari informasi.
Saya sudah pernah bertanya langsung ke Kemendikbud di Gedung D. Kalau inpassing yang diurus sebelum memiliki sertifikat pendidik maka datanya tidak akan diproses. Untuk itu, kita harus menyusulkan sertifikat pendidik agar datanya dapat diproses.
BalasHapuspengen masuk infasing teh susah banget ya.. proses nya ga terang benderang gaib banget kesan nya!
BalasHapuswah sangat bermanfaat neh...
BalasHapus