Beberapa perubahan dilakukan pada penyelenggaraan
Sertifikasi Guru tahun ini. Mulai dari waktu pelaksanaan, komponen kelulusan
PLPG, Pelaksanaan UTL, UTN, bentuk UTN, Syarat mengikuti UTN, dan Batas
Kelulusan UTN.
Namun yang menjadi fokus pembahasan kali ini adalah tentang batas nilai
kelulusan Ujian Tulis Nasional. Berdasarkan Surat Edaran Dirjen GTK Kemdikbud
Nomor : 29030/B.B4/GT/2016 pertanggal 13 September 2016 point 5 disebutkan
bahwa “Perlu diinformasikan bahwa standar kelulusan sertifikasi guru mulai
tahun 2016 adalah memenuhi skor uji kompetensi guru pada akhir PLPG minimal 80”.
Bila dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya, jumlah nilai tersebut
mengalami peningkatan yang sangat signifikan yakni nilai 42.
Silahkan unduh Surat Edarannya di bawah ini :