1 Oktober 2016

Nilai Kelulusan Sertifikasi Guru tahun 2016 Dinaikkan Menjadi 80

Beberapa perubahan dilakukan pada penyelenggaraan Sertifikasi Guru tahun ini. Mulai dari waktu pelaksanaan, komponen kelulusan PLPG, Pelaksanaan UTL, UTN, bentuk UTN, Syarat mengikuti UTN, dan Batas Kelulusan UTN. 

Namun yang menjadi fokus pembahasan kali ini adalah tentang batas nilai kelulusan Ujian Tulis Nasional. Berdasarkan Surat Edaran Dirjen GTK Kemdikbud Nomor : 29030/B.B4/GT/2016 pertanggal 13 September 2016 point 5 disebutkan bahwa “Perlu diinformasikan bahwa standar kelulusan sertifikasi guru mulai tahun 2016 adalah memenuhi skor uji kompetensi guru pada akhir PLPG minimal 80”. Bila dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya, jumlah nilai tersebut mengalami peningkatan yang sangat signifikan yakni nilai 42.

Silahkan unduh 
Surat Edarannya di bawah ini :


Selain dari segi jumlah nilai kelulusan, sistem ujian tidak lagi menggunakan Lembar Jawaban Komputer, tetapi menggunakan ujian dengan sistem online seperti halnya pada UKG.

Dengan dimikian diharapkan kepada rekan-rekan guru yang terdaftar sebagai peserta Sertifikasi/PLPG tahun ini agar mempersiapkan diri sebaik mungkin. Sebagai informasi, pada tahun 2016 ini, jumlah kouta Sertifikasi guru sebanyak 69.259 orang (lihat di sini). Semoga bermanfaat...!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar