Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan secara resmi telah mengeluarkan Petunjuk Teknis BOS Tahun
2017 yang ditungkan dalam Permendikbud No. 8 Tahun 2017. Adapun point-point
penting yang terdapat pada permendikbud tersebut adalah sebagai berikut :
1. Tujuan BOS
a. SD/SDLB/SMP/SMPLB
·
Membebaskan
pungutan biaya operasi sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat atau pemerintah
daerah.
·
Meringankan
beban biaya operasi sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat.
·
Membebaskan
pungutan peserta didik yang orangtua/walinya tidak mampu yang diselenggarakan
oleh masyarakat.