Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan secara resmi telah mengeluarkan Petunjuk Teknis BOS Tahun
2017 yang ditungkan dalam Permendikbud No. 8 Tahun 2017. Adapun point-point
penting yang terdapat pada permendikbud tersebut adalah sebagai berikut :
1. Tujuan BOS
a. SD/SDLB/SMP/SMPLB
·
Membebaskan
pungutan biaya operasi sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat atau pemerintah
daerah.
·
Meringankan
beban biaya operasi sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat.
·
Membebaskan
pungutan peserta didik yang orangtua/walinya tidak mampu yang diselenggarakan
oleh masyarakat.
b. SMA/SMALB/SMK
·
Membantu biaya operasional sekolah
nonpersonalia.
·
Meningkatkan angka partisipasi kasar.
·
Mengurangi angka putus sekolah.
·
Mewujudkan keberpihakan Pemerintah Pusat
(affimative action) bagi peserta didik yang orangtua/walinya tidak mampu dengan
membebaskan (fee waive) dan/atau membantu (discount fee) tagihan biaya sekolah
dan biaya lainnya.
·
Memberikan kesempatan yang setara (equal
opportunity) bagi peserta didik yang orangtua/walinya tidak mampu untuk mendapatkan
layanan pendidikan yang terjangkau dan bermutu.
·
Meningkatkan kualitas proses
pembelajaran di sekolah.
2. Sasaran
a. SD/SDLB/SMP/SMPLB dan SMA/SMALB/SMK yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat, pemerintah daerah, atau masyarakat yang telah terdata dalam Dapodik dan memenuhi syarat sebagai penerima BOS berdasarkan kriteria yang telah ditentukan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
b. SD/SDLB/SMP/SMPLB dan SMA/SMALB/SMK yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat atau pemerintah daerah dilarang untuk menolak BOS yang telah dialokasikan.
c. SD/SDLB/SMP/SMPLB dan SMA/SMALB/SMK yang diselenggarakan oleh masyarakat dapat menolak BOS yang telah dialokasikan setelah memperoleh persetujuan orang tua peserta didik melalui Komite Sekolah dan tetap menjamin kelangsungan pendidikan peserta didik yang orangtua/walinya tidak mampu di SD/SDLB/SMP/SMPLB dan SMA/SMALB/SMK yang bersangkutan.
a. SD/SDLB/SMP/SMPLB dan SMA/SMALB/SMK yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat, pemerintah daerah, atau masyarakat yang telah terdata dalam Dapodik dan memenuhi syarat sebagai penerima BOS berdasarkan kriteria yang telah ditentukan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
b. SD/SDLB/SMP/SMPLB dan SMA/SMALB/SMK yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat atau pemerintah daerah dilarang untuk menolak BOS yang telah dialokasikan.
c. SD/SDLB/SMP/SMPLB dan SMA/SMALB/SMK yang diselenggarakan oleh masyarakat dapat menolak BOS yang telah dialokasikan setelah memperoleh persetujuan orang tua peserta didik melalui Komite Sekolah dan tetap menjamin kelangsungan pendidikan peserta didik yang orangtua/walinya tidak mampu di SD/SDLB/SMP/SMPLB dan SMA/SMALB/SMK yang bersangkutan.
3. Satuan
Biaya
a. SD/SDLB : Rp 800.000,-/peserta didik/tahun
b. SMP/SMPLB : Rp 1.000.000,-/peserta didik/tahun
c. SMA/SMALB dan SMK : Rp 1.400.000,-/peserta didik/tahun
a. SD/SDLB : Rp 800.000,-/peserta didik/tahun
b. SMP/SMPLB : Rp 1.000.000,-/peserta didik/tahun
c. SMA/SMALB dan SMK : Rp 1.400.000,-/peserta didik/tahun
4. Penyaluran
BOS
a. Penyaluran Tiap Triwulan
a. Penyaluran Tiap Triwulan
·
Triwulan I : 20%
dari alokasi satu tahun
·
Triwulan II : 40% dari alokasi satu tahun
·
Triwulan III : 20% dari alokasi satu tahun
·
Triwulan IV : 20% dari alokasi satu tahun
b. Penyaluran
Tiap Semester
·
Semester I : 60% dari alokasi satu tahun
·
Semester II : 40% dari alokasi satu tahun
Untuk mengetahui secara keseluruhan
ini dari Permendikbud No. 8 Tahun 2017 silahkan download di sini:
Semoga bermanfaat...!!!
Tidak ada komentar:
Posting Komentar